19. Pada arbitrase, untuk mencapai kompormi dengan cara ….
a. penyelesaian di pengadilan
b. penghentian pertikaian pada satu titik tertentu karena sama kuat
c. tanpa persetujuan formal
d. menghadirkan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah
e. paksaan
Jawaban: d
BERIKAN KOMENTAR ()
Subscribe to:
Post Comments (Atom)